LEGALITAS GANJA MEDIS DALAM PERSPEKTIF HAK ATAS KESEHATAN SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA
Keywords:
ganja medis, hak atas kesehatan, hak asasi manusia, narkotika, legalisasi.Abstract
enelitian ini bertujuan menganalisis legalitas ganja medis dalam perspektif hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I dalam Lampiran I dan Pasal 8 ayat (1) UU a quo, sehingga mutlak dilarang untuk pelayanan kesehatan. Di sisi lain, muncul desakan dari masyarakat dan pejabat negara agar pemerintah melalui Kementerian Kesehatan melakukan riset pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi penggunaan ganja medis di Indonesia masih sangat ambigu. Pasal 8 UU Narkotika yang melarang total penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan bertentangan dengan hak konstitusional warga negara atas kesehatan. Untuk menjamin hak atas kesehatan, diperlukan reorientasi kebijakan hukum pidana narkotika melalui model legalisasi terbatas dengan kontrol negara yang ketat, reklasifikasi golongan narkotika, serta riset klinis yang komprehensif. Dengan demikian, hukum dapat mengakomodasi perkembangan ilmu kedokteran sekaligus mencegah penyalahgunaan.Downloads
Published
2026-07-26
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



