PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Kasus Putusan No: 1519/Pid.B/2024/Pn Mks)

Authors

  • Ardiansyah Ramadhan MN Universitas Islam Makassar
  • H.B Hasan Basri Universitas Islam Makassar

Keywords:

hukum pidana, keadilan, penganiayaan, pertanggungjawaban pidana, putusan pengadilan.

Abstract

Studi ini mengkaji pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan yang berakibat kematian menurut KUHP, serta menganalisis kesesuaian landasan normatif yang dijadikan acuan oleh dewan hakim di dalam Putusan Perkara Nomor 1519/Pid.B/2024/PN.Mks dengan elemen pertanggungjawaban pidana dan asas keadilan. Penelitian menerapkan metode yuridis normatif melalui pendekatan studi kasus, berdasarkan informasi kepustakaan berupa sumber hukum utama (ketentuan regulasi serta produk putusan pengadilan) serta sumber pendukung (referensi buku, artikel jurnal, serta literatur yuridis terkait), yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil kajian ini mengindikasikan bahwa beban kewajiban pidana bagi subjek hukum yang melakukan tindakan kekerasan fisik di mana berujung pada hilangnya nyawa seseorang diatur dalam Pasal 351 KUHP serta diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan berlandaskan pada elemen tindakan melanggar hukum, bentuk kesalahan pelaku, dan kaitan kausalitas perihal perbuatan dan dampaknya. Analisis atas Putusan Nomor 1519/Pid.B/2024/PN Mks memperlihatkan bahwa dewan hakim telah mempertimbangkan elemen-elemen delik, kesalahan terdakwa, dan pertimbangan yang bersifat memberatkan maupun meringankan, agar putusan tersebut mencerminkan prinsip tegaknya hukum, rasa keadilan, dan kemaslahatan.

Downloads

Published

2026-07-26

Issue

Section

Articles