ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI MAKASSAR (STUDI KASUS SEKOLAH DASAR INPRES LANTEBUNG)
Keywords:
penganiayaan anak, diversi, restorative justice, sistem peradilan pidana anak, perlindungan anak.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di lingkungan sekolah di Kota Makassar serta mekanisme penyelesaiannya berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pihak sekolah, serta studi dokumentasi terhadap kasus penganiayaan yang terjadi selama periode 2023–2025. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh anak di lingkungan sekolah meliputi penganiayaan fisik ringan, penganiayaan fisik sedang, dan perundungan (bullying), dengan penganiayaan fisik sedang sebagai bentuk yang paling dominan dari 24 kasus yang diteliti. Seluruh kasus diselesaikan melalui pendekatan non-litigasi berupa diversi dan restorative justice. Diversi umumnya diterapkan pada kasus yang menimbulkan luka fisik, sedangkan restorative justicedigunakan pada kasus penganiayaan ringan dan bullying melalui proses mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak sekolah. Penerapan kedua mekanisme tersebut terbukti mampu memberikan perlindungan hukum bagi anak, memulihkan hubungan sosial para pihak, serta mendukung upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi referensi bagi aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.Downloads
Published
2026-07-26
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



