PENERAPAN HUKUM ACARA DALAM SISITEM PERADILAN PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI MAROS
Keywords:
Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi, Keadilan Restoratif, Perlindungan AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum acara dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Pengadilan Negeri Maros serta kendala dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim serta studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum acara pidana anak di Pengadilan Negeri Maros telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 melalui pelaksanaan diversi, penerapan keadilan restoratif, dan perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan sarana dan prasarana, terbatasnya Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS), serta belum optimalnya koordinasi antar aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan fasilitas, sumber daya manusia, dan koordinasi antar lembaga untuk mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang lebih efektif.Downloads
Published
2026-07-10
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



