ANALISIS KONFLIK AGRARIA DALAM PENGGUNAAN TANAH MILIK PEMERINTAH SEBAGAI LAHAN PERKEBUNAN WARGA DI WILAYAH KECAMATAN BONTOCANI, KABUPATEN BONE
Keywords:
agraria, konflik, hutan produksi terbatasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk konflik agraria, faktor penyebab, serta alternatif penyelesaian konflik yang terjadi dalam penggunaan tanah milik pemerintah sebagai lahan perkebunan oleh masyarakat di Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik agraria yang terjadi dipicu oleh ketidakjelasan status dan batas lahan, minimnya administrasi pertanahan, serta kurangnya sosialisasi kebijakan dari pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, adanya persepsi masyarakat bahwa lahan yang dikelola merupakan warisan turun-temurun turut memperkuat konflik. Konflik juga diperparah oleh kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan status kawasan dan aktivitas eksplorasi pihak luar. Penelitian ini menemukan bahwa pendekatan penyelesaian konflik yang efektif adalah melalui peningkatan sosialisasi, penataan administrasi pertanahan yang jelas, serta keterlibatan aktif pemerintah dalam mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Implikasi penelitian ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pendekatan hukum dan sosial dalam menyelesaikan konflik agraria secara berkelanjutan.Downloads
Published
2026-07-10
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



