ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PRANIKAH DALAM MENJAMIN HAK ATAS HARTA BERSAMA PADA PERKAWINAN

Authors

  • Nur ai fathih nisa Universitas Islam Makassar
  • Nurdin Universitas Islam Makassar

Keywords:

perjanjian pranikah, kepastian hukum, keadilan, hukum islam, hukum adat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran perjanjian pranikah dalam menjamin keadilan pembagian harta bersama setelah perceraian, sekaligus menganalisis perbedaan kapasitas hukum antara pasangan yang membuat perjanjian pranikah dan yang tidak. Latar belakang penelitian ini berangkat dari adanya potensi ketidakpastian hukum serta sengketa dalam pembagian harta bersama pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan komparatif yang mengintegrasikan kajian hukum positif, hukum Islam, dan hukum adat dalam menganalisis permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian pranikah berfungsi sebagai intrumen penting dalam memberikan kapasitas hukum dan mendorong pembagian harta yang lebih proposional sesuai kesepakatan para pihak. Selain itu, keberadaan perjanjian pranikah memberikan ruang yang lebih luas bagi para pihak untuk menjalankan kapasitas hukumnya dalam mengatur hubungan hukum terkait harta kekayaan secara fleksibel sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Sebaliknya, pasangan tanpa perjanjian pranikah lebih bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku umum serta putusan hakim dalam menentukan pembagian harta. Meski demikian , perjanjian pranikah tidak secara otomatis menjami  keadilan apabila tidak disusun berdasarkan itikad baik dan keseimbangan para pihak. Secara keseluruhan , Temuan penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah merupakan instrumen hukum yang memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum dan mewujudkan keadilan bagi suami dan istri dalam pengaturan serta perlindungan hak atas harta kekayaan. Di samping itu, perjanjian pranikah mampu mengakomodasi nilai-nilai yang terkandung dalam hukum positif, hukum Islam, dan hukum adat. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian hukum keluarga serta menjadi bahan rujukan bagi para pihak dan praktisi hukum dalam pengaturan maupun pembagian harta bersama.

Downloads

Published

2026-07-10

Issue

Section

Articles