ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KONTRAK KERJA DAN JAMINAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021
Keywords:
Hukum Ketenagakerjaan; Jaminan Kesejahteraan; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; Sinkronisasi NormaAbstract
Penelitian ini menganalisis tinjauan yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan jaminan kesejahteraan karyawan serta sinkronisasi norma antara Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan hak kesejahteraan bagi pekerja PKWT. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif menggunakan metode penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa PKWT sah secara hukum jika dibuat tertulis dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, dan pekerja PKWT berhak atas upah yang sama dengan pekerja tetap, uang kompensasi hingga 5 bulan upah, serta jaminan sosial BPJS. Namun, implementasinya masih lemah karena rendahnya kepatuhan perusahaan dan pengawasan pemerintah. Selain itu, ditemukan ketidakharmonisan norma dalam PP 35/2021, antara lain Pasal 52 ayat (2) yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan ganti rugi yang tumpang tindih dengan uang kompensasi. Implikasi dari ketidakharmonisan ini menciptakan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan perlindungan hak kesejahteraan pekerja PKWT yang tidak efektif. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan evaluasi kritis terhadap kebijakan ketenagakerjaan pasca Undang-Undang Cipta Kerja serta rekomendasi harmonisasi regulasi untuk memperkuat perlindungan pekerja kontrak di Indonesia.Downloads
Published
2026-07-10
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



