PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS YANG BELUM DEWASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
Keywords:
Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Yang Belum DewasaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan hukum terhadap ahli waris yang belum dewasa menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, metode yang digunakan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum Islam melalui konsep Hijr dan kompilasi hukum Islam telah memberikan perlidungan hukum berupa lembaga perwalian, pengampuan, dan pengawasan BPH oleh karena itu diperlukan penguatan peran preventif pengadilan Agama melalui pencatuman klausul dan penyeluhan hukum kepada wali. Penelitian ini menganlisis bahwa dalam mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa waris yang belum dewasa serta hambatan pelaksanaan mengunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan dan putusan Pengadilan Agama dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa sengketa yang umum terjadi meliputi penyenmbunyian ahli waris penjualan harta oleh waris tanpa izin dan perbuataan hak perwalian. Penyelesaian dominan ditempuh melalui letigasi di Pengadilan Agama karena kedudukan anak lemah dalam mediasi anak diwakili oleh wali ad litem apabila wali nasab menjadi pihak lawan.Downloads
Published
2026-07-10
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



