ANALISIS DAMPAK KONFLIK TANAH WARISAN AKIBAT KETIDAKJELASAN PENETAPAN WARIS DI KECAMATAN ANGGERAJA KABUPATEN ENREKANG
Keywords:
Konflik warisan, penetapan waris, sengketa tanah, kepastian hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak tanah warisan yang timbul akibat ketidakjelasan penetapan waris di Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang. Permasalahan yang dikaji berfokus pada dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang dialami para ahli waris serta faktor-faktor penyebab terjadinya ketidakjelasan penetapan waris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak yang bersengketa, aparat desa, dan instansi terkait, serta studi dokumentasi terhadap putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik tanah warisan berdampak pada renggangnya hubungan kekeluargaan, menurunnya kondisi ekonomi ahli waris akibat terhambatnya pemanfaatan tanah, serta ketidakpastian hukum atas status kepemilikan tanah. Faktor utama penyebab konflik meliputi tidak adanya penetapan ahli waris secara resmi, lemahnya pemahaman hukum masyarakat, pluralisme hukum waris, dan administrasi pertanahan yang tidak tertib. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi praktis bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mencegah konflik serupa melalui peningkatan kesadaran hukum dan penertiban administrasi waris dan pertanahan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



