TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A KOTA MAKASSAR
Keywords:
Tinjauan Yuridis; Tindak Pidana; Pencucian UangAbstract
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Makassar. Di bawah bimbingan Muh Yunus Idy selaku Pembimbing I, dan Hasan Basri selaku Pembimbing II. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Makassar, dan bagaimana eksistensi pembuktian tindak pidana pencucian uang dari aspek peraturan perundang-undangan Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan empris, data diperoleh dari Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Makassar, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan penelusuran berbagai literatur atau referensi, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahap yaitu Reduksi Data, Penyajian, dan Pengambilan Kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Makassar dilakukan dengan sangat jernih dan sesuai pada hasil pemeriksaan yang biasanya dilakukan dalam tempo lama agar majelis hakim memiliki waktu yang lama untuk benar-benar membuat putusan yang adil sesuai bukti-bukti pemeriksaan yang dihadirkan selama berlangsungnya persidangan. 2. Eksistensi pembuktian menempati posisi sentral dalam hukum acara pidana. Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, pembuktian pencucian uang (money laundering) mempunyai 2 (dua) teori yang sekilas berlawanan, namun sebenarnya tidak berlawanan. Di dalam KUHP, teori pembuktian yang digunakan adalah teori pembuktian biasa dimana jaksa mempunyai kewajiban membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana money laundering. Sedangkan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai teori pembuktian terbalik dimana terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam melakukan pencucian uang. Teori pembuktian terbalik dalam undang-undang tersebut adalah teori pembuktian terbatas dan berimbang. Artinya, bahwa jaksa penuntut umum berusaha meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa dan terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.Downloads
Published
2025-01-23
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



