TINJAUAN HUKUM KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS IA KHUSUS (Study Kasus Putusan Nomor 04/Pid.Sus-Anak/2024/PN MKS)

Authors

  • Nengsih Rahmawati Universitas Islam Makassar
  • Yunus Idy Universitas Islam Makassar
  • Hasan Basri Universitas Islam Makassar

Keywords:

Penganiayaan, Anak dibawah umur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Faktor apa saja yang menyebabkan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada Kasus Putusan Nomor 04/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mks di Pengadilan Negeri  Makassar Kelas IA Khusus, serta Mengetahui Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif empiris, yaitu penelitian dengan menggunakan undang-undang sebagai bahan hukum dan teori untuk menganalisis kasus yang penulis angkat sebagai sumber data utama, menguji teori dan ketentuan hukum. Sedangkan empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan  di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur terjadi karena 2 (dua) faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal seperti adanya objek yang di perselisihkan, adanya pengaruh emosional, adanya rasa sakit hati,batin anak yang masih labil. Adapun faktor eksternal terdiri dari, kurangnya pengawasan keluarga,adanya kelompok organisasi,kurangnya pengetahuan pendidikan moral dan agama dan tayangan media elektronik. Berdasarkan pertimbangan hakim dalam Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Negri Makassar Nomor: 04/Pid.Sus-Anak/2024/PNMks. Peneliti menganalisa bahwa petimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara penganiayaan anak dibawah umur bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus penganiayaan terhadap anak dilihat dari dakwaannya dan unsur-unsurnya terpenuhi atau tdk, maka Majelis Hakim akan memberikan tindak pidana. Namun dalam perkara anak sebisa mungkin hakim tidak menjatuhkan pidana melainkan memberikan tindakan di lembaga Pembinaan Khusus  Anak (LPKA) atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sentra Wijaya-Makassar.

Downloads

Published

2025-01-23

Issue

Section

Articles