ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULUKUMBA

Authors

  • M. Yunus Universitas Islam Makassar
  • Marif Universitas Islam Makassar
  • Andi Arfan Sahabuddin Universitas Islam Makassar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah dan kekuatan hukum hasil mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif melalui peraturan perundang-undangan, dokumen, buku, artikel, skripsi, jurnal dan wawancara mendalam. Hasil penelitian pada kantor pertanahan kabupaten bulukumba dalam penanganan penyelesaian kasus sengketa dimulai dengan adanya laporan pengaduan dan dikaji oleh pejabat melalui tahapan-tahapan pengolahan dan pendistribusian pengaduan, pengkajian, gelar kasus awal, penelitian, ekspos hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar kasus akhir dan penyelesaian kasus dengan kriteria (K1), (K2), (K3). Dilakukan secara berurutan kecuali kasus klasifikasi sedang atau ringan, maka dapat dilakukan penanganan penyelesaian tanpa melalui semua tahapan. Jika suatu kasus dipandang perlu untuk diselesaikan dengan cepat atau mendesak maka dapat dilakukan penyelesaian melalui mediasi yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 tentang Penaganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, pasal 44 ayat (10) dengan Petunjuk Teknis Nomor 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi dilaksanakan oleh pejabat atau pegawai yang betindak sebagai mediator. Apabila terdapat kesepakatan dalam mediasil maka buatkan surat pernyataan kesepakatan damai, akta perdamaian, berita acara mediasi dan laporan hasil mediasi hal ini sebagai bentuk formalisasi kesepakatan hasil mediasi. Kekuatan hukum yaitu untuk mengikat para pihak yang membuat suatu surat pernyataan, tentunya salah satu diantara para pihak yang terlibat harus mengajukan gugatan di pengadilan dengan dasar ingin mendapatkan putusan perdamaian yang berkekuatan hukum tetap yang dituangkan dalam bentuk akta perdamaan.

Downloads

Published

2025-01-23

Issue

Section

Articles