PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN CALON JAMAAH UMRAH DI KOTA MAKASSAR
Keywords:
Penegakan hukum, pelaku tindak pidana penipuan calon jamaah UmrahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Bagaimanakah bentuk-bentuk penipuan yang dilakukan terhadap calon jamaah Umrah di Kota Makassar dan Mengetahui Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan calon jamaah Umrah di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif empiris. Yaitu dengan penelitian lapangan dengan melihat fakta-fakta yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung yang menggambarkan keadaan serta fenomena yang lebih jelas yang terjadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang ditetapkan oleh negara atau pihak yang berwenang yang berlaku kemudian dihubungkan dengan permasalahannya yang akan di teliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk penipuan yang dilakukan terhadap calon jamaah Umrah dengan menawarkan harga yang lebih murah dengan fasilitas yang bagus, melakukan promosi dengan cara menyebarkan brosur, memanfaatkan media sosial, dari teman ke teman, ataupun media promosi lainnya. Penulis berharap kepada pihak Kepolisian Polrestabes Makassar dan Kementerian Agama Republik Indonesia ( Kemenag RI ) ialah dengan cara melakukan pengawalan terhadap calon jamaah Umrah dan melakukan pengecekan data biro perjalanan tersebut sebelum memberangkatkan calon jamaahnya dan pencabutan izin operasional sebagai sanksi terberat, biro travel Umrah juga wajib mengembalikan uang jamaah jika terbukti gagal memberangkatkan jamaahnya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



