IMPLEMENTASI PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PERKARA PERDATA (STUDI KASUS PADA PENGADILAN NEGERI KABUPATEN LUWU UTARA)
Keywords:
gugatan sederhana, sengketa, perdataAbstract
Tujuan penelitian ini ingin mengetahui proses penerapan gugatan sederhana dalam perkara perdata pada pengadilan Negeri Luwu Utara berdasarkan perma Nomor 4 tahun 2019 serta untuk mengetahui hambatan dalam penyelasaian gugatan sederhana. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang bersifat deskriptif-analistis. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh dari wawancara dengan narasumber. Sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan pustaka seperti bukubuku kepustakaan. peraturan perundangundangan, jurnal hukum, karya ilmiah, dan lain-lain. Kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisa data kualitatif. Hasil penelitian penerapan gugatan sederhana yang dilakukan dengan metode wawancara oleh peneliti terhadap hakim dan panitra di Pengadilan Negeri Luwu Utara, Pengadilan Negeri Luwu Utara telah berupaya dalam merealisasikan proses gugatan sederhana dengan menjalankan prosedur gugatan sederhana berdasarkan PERMA yang berlaku.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



