EFEKTIFITAS PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PEMBEBASAN BERSYARAT DI RUMAH TAHANAN KELAS II B JENEPONTO
Keywords:
Narapidana, Korupsi Pembebasa BersyaratAbstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui efektivitas pembinaan narapidana korupsi terhadap pembebasan bersyarat di rumah tahanan kelas II B jeneponto (1) bentuk Pembinaan narapidana di rumah tahanan kelas IIB Jeneponto ada 3 yaitu perencanaan maksudnya adalah membahas dan merencanakan kepada pemberian hak narapadinana sebagai bentuk rehabilitasi, kedua pelaksanaan yakni tahapan dilakukan pelaksanaan rehabilitasi di Rutan kelas IIB Jeneponto setelah itu memberikan sosialisasi kepada narapidana jika kembali ke Masyarakat agar dapat hidup lebih sejahtera.(2) Bentuk pelaksanaanya Pembebasan bersyarat Narapidana di Rutan Kelas IIB Jeneponto adalah Telah menjalani masa tahanan 2/3 dari masa pidana yang diberikan dan berkelakuan baik, pembebasan bersyarat juga diberikan jika telah memenuhi syarat haruslah memenuhi syarat subtantif dan juga syarat admistratif selain itu juga narapidana harus mendapatkan penjaminan dari pihak keluargaDownloads
Published
2025-01-23
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



