TINJAUN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGUASAI DAN MEMBAWA SENJATA TAJAM BERUPA BADIK TANPA HAK DI KABUPATEN MAROS (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 64/PID.SUS/2023/PN MRS)
Keywords:
Tindak Pidana, Senjata Tajam, Tanpa Hak.Abstract
Penelitian ini adalah jenis penelitian Normatif Empiris yaitu penelitian yang mengkaji secara normatif tentang tinjauan yuridis tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam berupa badik secara undangundang atau data yang diperoleh langsung. Penelitian normatif empiris didasarkan pada kenyataan di lapangan atau melalui observasi. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah kabupaten Maros dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yakni Pengadilan Negeri Maros. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif Empiris yaitu jenis penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan menetapkan atau menegakkan ketentuan normatif pada masing-masing peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materil pada putusan No. 64/PID.SUS/2023/PN MRS telah sesuai dengan penerapan hukum dan memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur dari UU No. Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 (LN No.78/ Tahun 1951). Berdasarkan fakta-fakta hukum baik harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terdakwa yang mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim yakni 6 bulan penjara dan membayar sejumlah biaya perkara. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan No.64/PID.SUS/2023/PN MRS, penulis dianggap telah tepat dalam menjatuhkan putusan. Dalam memutus perkara hakim harus mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari tuntutan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti serta hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan. Maka dengan terpenuhinya unsur-unsur yang sesuai dengan pasal yang di dakwakan, maka putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa sudah tepat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



