TINJAUAN HUKUM KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR RI TAHUN 1945

Authors

  • Fauzul Adhim Universitas Islam Makassar
  • Amiruddin Universitas Islam Makassar
  • Andi Arfan Sahabuddin Universitas Islam Makassar

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Pengujian, Konstitusi

Abstract

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 memberi warna baru pada sistem ketatanegaraan. Salah satu perubahan fundamental dalam UUD 1945 adalah kedaulatan rakyat tidak lagi diserahkan kepada Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) melainkan kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut ketentuan UUD. Selain itu, amandemen UUD 1945 juga melahirkan lembaga negara yang menjalankan peran sebagai pengawal dan penafsir UUD, yaitu dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK). Secara konseptual,ide dibentuknya MK adalah untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam hal menguji UU terhadap UUD 1945, dan kewenangan lain yang dimilikinya. Dalam Mahkamah Konstitusi inilah, konstitusi dijamin sebagai hukum tertinggi yang dapat ditegakkan dengan baik.

Downloads

Published

2025-01-23

Issue

Section

Articles