TINJAUAN HUKUM KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR RI TAHUN 1945
Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Pengujian, KonstitusiAbstract
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 memberi warna baru pada sistem ketatanegaraan. Salah satu perubahan fundamental dalam UUD 1945 adalah kedaulatan rakyat tidak lagi diserahkan kepada Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) melainkan kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut ketentuan UUD. Selain itu, amandemen UUD 1945 juga melahirkan lembaga negara yang menjalankan peran sebagai pengawal dan penafsir UUD, yaitu dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK). Secara konseptual,ide dibentuknya MK adalah untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam hal menguji UU terhadap UUD 1945, dan kewenangan lain yang dimilikinya. Dalam Mahkamah Konstitusi inilah, konstitusi dijamin sebagai hukum tertinggi yang dapat ditegakkan dengan baik.Downloads
Published
2025-01-23
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 KEMILAW: Kajian Eksekusi Madani Indonesia Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



